DEVI BUAT BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM BISNIS
NAMA : DEVI PRIWISTA PASARIBU
NPM : 13210002
PRODI : ADMINISTRASI NIAGA
TUGAS : SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
DOSEN PENGASUH : Drs. Eben Ezer Pakpahan, MM
UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN
Bentuk- bentuk kerja
sama
Ada
beberapa bentuk kerja sama yang selama ini dikenal yaitu sebagai berikut :
a.
Merger (Fusi)
Merger
atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga
dari sudut ekonomi merupakan suatu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang
bergabung.
Dipandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger
horizontal dan merger vertikal.
a. Merger
Horizontal
yang adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis
(produksinya) berbeda satu sama lain
sehingga yang satu dengan yang lainnya
merupakan kelanjutan dari masing-masing produk. Contoh: PT “A” yang mengusahakan “kapas”, bergabung dengan
PT “B” yang mengusahakan “Permintalan”, bergabung dengan PT “ C” yang mengusahakan
‘ kain” dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama adalah di sini adalah
menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT “B” akan
menggunakan produk PT “ A”, dan PT “C”
akan menggunakan produk PT “B”, dan seterusnya.
b. Merger
Pertikal
Adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis
berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk.
Misalnya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan,
perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu
penggabungan badan usaha. Hal ini akan
menjurus pada pembetukan suatu kerja sama yang menuju ke arah konsern.
Konsern adalah susunan perusahaan-perusahaan yang secara
yuridis tetap mandiri dan yang satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan
ekonomi yang dipimpin oleh suatu
perusahaan induk (Emmy Pangiribuan Simanjuntak, 1994:1).
Contoh
:
PT
A + PT B + PT C dengan induk perusahaan PT B
Dengan
demikian, penggabungan perseroan ini merupakan
usaha perluasan atau perbesaran perseroan melalui pemilikan atau penyatuan beberapa perseroan ke dalam suatu
kepemilikan. Penggabungan ini dapat dilandasi oleh beberapa kepentingan
ekonomi, antara lain ( Mas’ud Machfoed, 1995:11) :
1. Dapat
dimanfaatkan aset yang lebih efisien
dalam suatu kesatuan perseroan
2. Adanya
integrasi usaha, melalui penguasaan atau penggabungan badan usaha yang segaris,
sehingga biaya produksi dapat di tekan lebih mudah
3. Dengan
menggabungkan perseroan diharapkan mampu menarik manajemen yang profesional
4. Apabila
perseroan yang merugi berhubungan dengan perseroan yang memproleh laba,
perseroan yang rugi akan menampakkan perfforma yang baik kerena kerugian
tersebut tampak dikurangi oleh perseroan yang diajak gabung.
b. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan
merger sering kali dipersamakan. Merger menggabungkan antara dua atu lebih
badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi “lenyap”,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antar dua atau lebih badan usaha yang
menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha
yang baru. Oleh karena itu, konsilidasi
sering disebut dengan peleburan.
Dapat
dicontokan bahwa jika PT A + PT B + PT C menggabungkan diri, mereka akan
membentuk satu badan usaha baru, yaitu PT D dan nama – nama badan usaha yang
menggabungkan diri menjadi lenyap. Inilah yang disebut konsolidasi.
Kerja
sama badan usaha dengan bentuk merger
dan konsolidasi ini dalam praktik, sering kali bertujuan untuk
“menyelamatkan” badan usaha yang bersangkutan. Usaha untuk “ menyehatkan”, ini
dalam hukum bisnis sering disebut restrukturisasi.
Dengan
demikian, pengertian restrukturisasi adalah bentuk kerja sama antara dua atau
beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana dengan jalan mengubah pola
badan usaha dalam melaksanakan kegiatatannya
agar dapat mencapai tujuan dengan baik. Perubahan yang dilakukan ini
tidak hanya meliputi manajemen umum usaha, namun juga organisasi badan usaha
yang bersangkutan termasuk sumber daya manusia, sumber daya keuangan, dan
teknologi.
Soewito
( 1998:2-3) menyatakan bahwa restrukturisasi badan usaha paa umumnya meliputi
beberapa aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Resterukturisasi
bisnis, yaitu suatu jenis restrukturisasi yang bertujuan melakukan penataan
terhadap seluruh mata rantai perushaan guna meningkatkat daya asing dan
kompetisi.
2. Restrukturisasi
keuangan untuk meningkatkan kinerja keungan perusahaan
3. Restrukturisasi
manajemen, yaitu suatu upaya penatanan sistem manajemen perusahaan untuk
meningkatkan daya saing.
4. Restruturisasi
organisasi, yang meliputi usaha pembenahan antara lain :
a) Memperbaiki
proses pengambilan keputusan
b) Kebutuhan
pegawai yang oktimal
c) Membutuhkan
pendelegasian yang lebih banyak
d) Penggabungan
beberapa fungsi
5. Restrukturisasi
di bidang hukum yang bertujuan meningkatkan status badan usaha perusahaan.
c. Akuisisi
Akuisi adalah pengambil
alihan kepemilikan suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap perusahaan.
1. Perjanjian Kerja
Perjajian
kerja adalah perjajian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi
kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Unsur
– unsur perjanjian kerja yaitu sebagai berikut :
1. Ada
orang dibawah pimpinan orang lain
2. Penunaian
kerja
3. Adanya
upah
Macam-macam perjanjian
kerja terdiri atas :
1. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu
Yaitu,
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengdakan hubungan
kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja
untuk waktu tertentu dapat dibuat:
a. Berdasarkan jangka waktu
b. Berdasarkan
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
2. Pekerjaan
kerja untuk waktu tidak tertentu
Yaitu,
perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan
hubungan kerja tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu terjadi
karena hal-hal sebagai berikut:
a. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tidk dibuat dalam bahasa indonesia dan huruf latin
b. Perjajian
kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan
sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu
1. Pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2. Pekerjaanyang
diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak trlalu lama, paling lama
tiga tahun.
3. Perkerjaan
yang bersifat musiman
4. Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar