Sabtu, 10 Oktober 2015

DEVI BUAT BENTUK-BENTUK KERJASAMA DALAM BISNIS


 

NAMA : DEVI PRIWISTA PASARIBU

NPM : 13210002

PRODI : ADMINISTRASI NIAGA


TUGAS : SISTEM INFORMASI MANAJEMEN


DOSEN PENGASUH : Drs. Eben Ezer Pakpahan, MM

UNIVERSITAS HKBP NOMMENSEN MEDAN

Bentuk- bentuk kerja sama


       Ada beberapa bentuk kerja sama yang selama ini dikenal yaitu sebagai berikut :

a.        Merger (Fusi)

          Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan suatu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.

Dipandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal. 

a.  Merger Horizontal

yang adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis (produksinya) berbeda satu sama lain  sehingga yang satu dengan yang lainnya  merupakan kelanjutan dari masing-masing produk. Contoh: PT “A”  yang mengusahakan “kapas”, bergabung dengan PT “B” yang mengusahakan “Permintalan”, bergabung dengan PT “ C” yang mengusahakan ‘ kain” dan seterusnya. Dengan demikian, tujuan kerjasama adalah di sini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT “B” akan menggunakan  produk PT “ A”, dan PT “C” akan menggunakan produk PT “B”, dan seterusnya.

b.  Merger Pertikal

          Adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misalnya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.  Hal ini akan menjurus pada pembetukan suatu kerja sama yang menuju ke arah konsern.

            Konsern adalah susunan perusahaan-perusahaan yang secara yuridis tetap mandiri dan yang    satu dengan yang lain merupakan satu kesatuan 

 

 

 

ekonomi yang dipimpin oleh suatu perusahaan induk (Emmy Pangiribuan Simanjuntak, 1994:1).

          Contoh :

          PT A + PT B + PT C dengan induk perusahaan PT B

          Dengan demikian, penggabungan perseroan ini merupakan  usaha perluasan atau perbesaran perseroan melalui  pemilikan atau penyatuan  beberapa perseroan ke dalam suatu kepemilikan. Penggabungan ini dapat dilandasi oleh beberapa kepentingan ekonomi, antara lain ( Mas’ud Machfoed, 1995:11) :

1.      Dapat dimanfaatkan aset yang lebih  efisien dalam suatu kesatuan perseroan

2.      Adanya integrasi usaha, melalui penguasaan atau penggabungan badan usaha yang segaris, sehingga biaya produksi dapat di tekan lebih mudah

3.      Dengan menggabungkan perseroan diharapkan mampu menarik manajemen yang profesional

4.      Apabila perseroan yang merugi berhubungan dengan perseroan yang memproleh laba, perseroan yang rugi akan menampakkan perfforma yang baik kerena kerugian tersebut tampak dikurangi oleh perseroan yang diajak gabung.

 

b.      Konsolidasi

          Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan. Merger menggabungkan antara dua atu lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi “lenyap”, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antar dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru. Oleh  karena itu, konsilidasi sering  disebut  dengan peleburan.

          Dapat dicontokan bahwa jika PT A + PT B + PT C menggabungkan diri, mereka akan membentuk satu badan usaha baru, yaitu PT D dan nama – nama badan usaha yang menggabungkan diri menjadi lenyap. Inilah yang disebut konsolidasi.

          Kerja sama badan usaha dengan bentuk merger  dan konsolidasi ini dalam praktik, sering kali bertujuan untuk “menyelamatkan” badan usaha yang bersangkutan. Usaha untuk “ menyehatkan”, ini dalam hukum bisnis sering disebut restrukturisasi.

          Dengan demikian, pengertian restrukturisasi adalah bentuk kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha yang dilakukan secara terencana dengan jalan mengubah pola badan usaha dalam melaksanakan kegiatatannya  agar dapat mencapai tujuan dengan baik. Perubahan yang dilakukan ini tidak hanya meliputi manajemen umum usaha, namun juga organisasi badan usaha yang bersangkutan termasuk sumber daya manusia, sumber daya keuangan, dan teknologi.

          Soewito ( 1998:2-3) menyatakan bahwa restrukturisasi badan usaha paa umumnya meliputi beberapa aspek, yaitu sebagai berikut:

1.      Resterukturisasi bisnis, yaitu suatu jenis restrukturisasi yang bertujuan melakukan penataan terhadap seluruh mata rantai perushaan guna meningkatkat daya asing dan kompetisi.

2.      Restrukturisasi keuangan untuk meningkatkan kinerja keungan perusahaan

3.      Restrukturisasi manajemen, yaitu suatu upaya penatanan sistem manajemen perusahaan untuk meningkatkan daya saing.

4.      Restruturisasi organisasi, yang meliputi usaha pembenahan antara lain :

a)      Memperbaiki proses pengambilan keputusan

b)      Kebutuhan pegawai yang oktimal

c)      Membutuhkan pendelegasian yang lebih banyak

d)     Penggabungan beberapa fungsi

5.      Restrukturisasi di bidang hukum yang bertujuan meningkatkan status badan usaha perusahaan.

 

c.      Akuisisi

          Akuisi adalah pengambil alihan kepemilikan suatu perusahaan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perusahaan.

 

1.      Perjanjian  Kerja

     Perjajian kerja adalah perjajian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

 

 

     Unsur – unsur perjanjian kerja yaitu sebagai berikut :

1.      Ada orang dibawah pimpinan orang lain

2.      Penunaian kerja

3.      Adanya upah

 

Macam-macam perjanjian kerja terdiri atas :

1.      Perjanjian kerja untuk waktu tertentu

     Yaitu, perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengdakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat dibuat:

a.        Berdasarkan jangka waktu

b.      Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2.      Pekerjaan kerja untuk waktu tidak tertentu

     Yaitu, perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu terjadi karena hal-hal sebagai berikut:

a.       Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidk dibuat dalam bahasa indonesia dan huruf latin

b.      Perjajian kerja untuk waktu tertentu tidak dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu

1.  Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya

2.   Pekerjaanyang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak trlalu lama, paling lama tiga tahun.

3.   Perkerjaan yang bersifat musiman

4.  Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan

 


Jumat, 02 Oktober 2015

FISIPOL

FISIPOL atau Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik adalah salah satu fakultas yang ada di Universitas HKBP Nommensen Medan yang terdiri tiga prodi, yaitu :
1. Administrasi Negara (S-1)
2. Administrasi Niaga (S-1)
3. Kesekretariatan (D-3)